Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126A

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan perrnohonan perubahan rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui paling banyak 1 (satu) kali dengan ketentuan: a. menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan dari kegiatan Pengolahan dan/ atau Permurnian dan/ atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebelumnya; b. jangka waktu penyelesaian fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam dan/atau Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. sumber bahan baku untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara. (2) Permohonan... (21 Permohonan perubahan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. surat permohonan; dan b. kajian perubahan rencana pengembErngan seluruh wilayah. (3) Permohonan perubahan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perluasan dan penciutan WIUPK yang dimohonkan oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
Koreksi Anda