Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemegang SIPB wajib men5rusun dan menyampaikan rencana Penambangan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri. (21 Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek teknis paling sedikit: a. informasi cadangan; b. rencana Penambangan selama jangka waktu SIPB; c. rencana pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang; dan d. rencana pengelolaan keselamatan Pertambangan. (3) Pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan Penambangan sebelum mendapatkan persetu-juan: a. rencana Penambangan dari Menteri; dan b. lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda