Koreksi Pasal 132
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(U Pemegang SIPB wajib men5rusun dan menyampaikan rencana Penambangan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(21 Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek teknis paling sedikit:
a. informasi cadangan;
b. rencana Penambangan selama jangka waktu SIPB;
c. rencana pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang; dan
d. rencana pengelolaan keselamatan Pertambangan.
(3) Pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan Penambangan sebelum mendapatkan persetu-juan:
a. rencana Penambangan dari Menteri; dan
b. lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
