Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
3. Daging Beku tanpa Tulang, tanpa Limfoglandula yang selanjutnya disebut Daging tanpa Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang sudah tidak mengandung tulang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging potongan sekunder (secondary cut), dan daging industri (manufacturing meat).
4. Daging Beku dengan Tulang yang selanjutnya disebut Daging dengan Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang tidak dipisahkan dengan tulang.
5. Jeroan (Edible Offal) yang selanjutnya disebut Jeroan adalah organ dalam selain karkas, Daging tanpa Tulang, dan Daging dengan Tulang berasal dari jenis ruminansia yang lazim, layak, aman, dan sehat dikonsumsi manusia.
6. Unit Usaha Pemasukan yang selanjutnya disebut Unit Usaha adalah suatu unit usaha di negara asal yang menjalankan kegiatan secara satu kesatuan pemotongan dengan produksi Daging tanpa Tulang, Daging dengan Tulang, dan Jeroan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
7. Zona dalam suatu Negara yang selanjutnya disebut Zona adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
8. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari Sistem INDONESIA National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.
9. Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disingkat SPP-RK adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disebut WOAH adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitari di bidang kesehatan hewan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
12. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
13. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15. Pelaku Usaha Lainnya adalah perusahaan swasta atau badan usaha milik daerah yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
16. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. NIB;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. surat permohonan sesuai dengan Format-1;
e. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2;
f. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3;
g. surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4;
h. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5;
i. surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6;
j. surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7;
k. sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1 dan hasil surveilans terakhir;
l. nomor registrasi Produk Hewan;
m. memperkerjakan dokter hewan yang kompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang dibuktikan dengan kontrak kerja;
n. sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi di negara asal; dan
o. sertifikat halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1.
(4) Nomor registrasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dipenuhi oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah melakukan Pemasukan Produk Hewan.
(5) Sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n menerangkan hasil pengujian yang telah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sebelum permohonan penerbitan SPP-RK diajukan.
(6) Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan SPP-RK melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan penerbitan SPP-RK dilakukan secara manual.
(7) Format-1 sampai dengan Format-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
I.
JENIS PRODUK HEWAN YANG BERASAL DARI ZONA BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU TANPA VAKSINASI
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
1. 0202.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potongan Primer (Prime Cuts) Shortloin Has Pendek Rump and Loin Has dan Tanjung Bertulang T-Bone Steak Steak Has Pendek Short Ribs Iga Pendek Bertulang OP Ribs/ Ribs Prepared Lamusir Utuh Brisket/Short Plate Lamusir Utuh Bertulang Potongan Sekunder (Secondary Cuts) Brisket Plate/Ribs
Spare Ribs
Back Ribs
2. 0202.30.00 - Daging tanpa Tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan Tenderloin Has dalam dengan anakan Butt Tenderloin Ujung Has Dalam
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
Striploin/Sirloin Has Luar Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal Tanjung Bawah Bersih Cube Roll/Rib Eye Lamusir Tenderloin Steak Steak Has Dalam Striploin Steak Steak Has Luar Cube Roll/Rib Eye Steak Steak Lamusir Top Sirloin Pangkal Tanjung Atas Sirloin Butt/Rostbiff Has Tanjung Bersih Rump Cap Steak Tanjung Fillet of Loin Irisan Daging Pinggang Chuck Loin Has Sampil Shorts Ribs Daging Iga Pendek Short Plate Sandung Lamur Potongan Sekunder (Secondary Cut) Knuckle Daging Kelapa Topside/Inside Penutup Utuh Silverside Pendasar Utuh Outside Pendasar dengan Gandik Chuck Sampil Blade/Clod Sampil Kecil Daging Industri (Manufacturing Meat) Topside/Inside Penutup Utuh Brisket Sandung Lamur Forquater Prosot Depan Hindquarter Prosot Belakang
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai 95-CL
3. 0206.10.00
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Tounge Lidah Tounge long cut Lidah Potongan Panjang Toung short cut Lidah Potongan Pendek Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan tulang Tail Buntut Feet Kaki
4. 0206.21.00
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Tounge Lidah Tounge long cut Lidah Potongan Panjang Toung short cut Lidah Potongan Pendek Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan tulang Tail Buntut Feet Kaki
5. 0206.22.00 -- Hati
-- Livers
6. 0206.29.00 -- Lain-Lain Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Heart Jantung Lung Paru Cheek meat Daging Pipi Head meat Daging Kepala
II.
JENIS PRODUK HEWAN YANG BERASAL DARI ZONA BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU DENGAN VAKSINASI SERTA NEGARA YANG BELUM BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
1. 0202.30.00 - Daging tanpa Tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan Tenderloin Has dalam dengan anakan Butt Tenderloin Ujung Has Dalam Striploin/Sirloin Has Luar Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal tanjung bawah bersih Cube Roll/Rib Eye Lamusir Tenderloin Steak Steak Has Dalam Striploin Steak Steak Has Luar Cube Roll/Rib Eye Steak Steak Lamusir Top Sirloin Pangkal Tanjung Atas Sirloin Butt/Rostbiff Has Tanjung Bersih Rump Cap Steak Tanjung Fillet of Loin Irisan Daging Pinggang Chuck Loin Has Sampil Shorts Ribs Daging Iga Pendek Short Plate Sandung Lamur Potongan Sekunder Knuckle Daging Kelapa
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
(Secondary Cut)
Topside/Inside Penutup Utuh Silverside Pendasar Utuh Outside Pendasar dengan Gandik Chuck Sampil Blade/Clod Sampil Kecil
Daging Industri (Manufacturing Meat) Topside/Inside Penutup Utuh Brisket Sandung Lamur Forquater Prosot Depan Hindquarter Prosot Belakang
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN
Dalam Peraturan Menteri ini format dokumen persyaratan penerbitan SPP- RK meliputi:
1. Surat permohonan sesuai dengan Format-1;
2. Surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2;
3. Surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3;
4. Surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4;
5. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5;
6. Surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6; dan
7. Surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7.
Format-1
KOP PERUSAHAAN
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Nomor :
Lampiran : ……………. berkas Perihal : Permohonan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan
Kepada Yth.:
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung C Lt.6 Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan
Bersama ini kami mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan berupa Daging tanpa Tulang/ Daging dengan Tulang/Jeroan dari luar negeri ke Republik INDONESIA dengan rincian sebagai berikut:
a. Nama Perusahaan
:
b. Alamat Perusahaan
:
c. Alamat Cold Storage :
d. Nomor Kontrol Veteriner :
e. Rincian Pemasukan :
No.
HS Code Uraian Barang Jumlah (kg) Produsen (No. Est.) 1 2 3
f. Negara Asal
:
g. Tempat Pemasukan :
h. Tujuan Penggunaan :
Demikian surat permohonan ini disampaikan. Atas perhatian serta perkenan Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Pimpinan Perusahaan,
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-2
KOP PERUSAHAAN
SURAT KEPEMILIKAN TEMPAT PENYIMPANAN BERPENDINGIN (COLD STORAGE)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
No. KTP
:
Jabatan
:
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Alamat Cold Storage :
NKV Cold Storage :
Kapasitas Cold Storage :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa Cold Storage yang kami kuasai adalah milik sendiri dengan melampirkan dokumen kepemilikan.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-3
KOP PERUSAHAAN
SURAT KEPEMILIKAN KENDARAAN BERPENDINGIN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Jumlah Kendaraan Berpendingin :
Rincian Kendaraan Berpendingin :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa kendaraan berpendingin yang kami kuasai adalah milik sendiri dengan melampirkan dokumen kepemilikan.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-4 KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MASA PENYIMPANAN PRODUK HEWAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
No. KTP
:
Jabatan
:
Nama Perusahaan
:
Alamat Perusahaan :
Menyatakan bersedia untuk hanya mengirimkan Produk Hewan paling lama 6 (enam) bulan sejak waktu pemotongan ternak sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA dan pada suhu paling tinggi -18°C.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-5
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Menyatakan bersedia untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan ke daerah sesuai dengan rencana distribusi sebagai berikut:
No.
Jenis Produk Jumlah Pemasukan (kg) Negara Asal Bulan dan Tahun Pemasukan Rencana Distribusi Nama Perusahaan Jumlah (kg)
1. 2.
3. Jumlah Total
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-6
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MEMIILIKI PERMASALAHAN HUKUM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa Perusahaan ..................
dan/atau produk ................. yang akan dimasukkan tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum terkait permohonan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan dengan Surat Permohonan Nomor........................ Tanggal....................
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-7
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa seluruh dokumen dan data yang disampaikan terkait permohonan SPP-RK dengan Surat Permohonan Nomor................... Tanggal.............. adalah benar dan sah.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan SPP-RK.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN