Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha;
b. penanganan Produk Hewan; dan
c. jaminan keamanan Produk Hewan.
(4) Terhadap Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol):
a. yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal;
dan
b. paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Koreksi Anda
