Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang dapat mengakibatkan keterlambatan kedatangan Pemasukan Produk Hewan, Pemasukan Produk Hewan dilakukan dengan ketentuan: a. Produk Hewan telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes; dan b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Produk Hewan dimuat dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda