Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan Direktur Jenderal kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK. (2) Tindak lanjut atas hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembinaan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda