Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan secara berkala.
Koreksi Anda
