Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian. (2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi: a. NIB; b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. surat permohonan sesuai dengan Format-1; e. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2; f. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3; g. surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4; h. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5; i. surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6; j. surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7; k. sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1 dan hasil surveilans terakhir; l. nomor registrasi Produk Hewan; m. memperkerjakan dokter hewan yang kompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang dibuktikan dengan kontrak kerja; n. sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi di negara asal; dan o. sertifikat halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1. (4) Nomor registrasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dipenuhi oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah melakukan Pemasukan Produk Hewan. (5) Sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n menerangkan hasil pengujian yang telah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sebelum permohonan penerbitan SPP-RK diajukan. (6) Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan SPP-RK melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan penerbitan SPP-RK dilakukan secara manual. (7) Format-1 sampai dengan Format-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda