Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda