Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. terdaftar sebagai Unit Usaha ekspor di negara asal; b. di bawah pengawasan otoritas veteriner negara asal; c. menerima ternak sapi dan/atau kerbau hanya dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; d. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan dari otoritas kompeten dan/atau lembaga sertifikasi yang diakui secara internasional; e. menerapkan sistem jaminan kehalalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menerima bahan baku atau karkas yang berasal dari Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda