Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dapat mengajukan permohonan perubahan SPP-RK. (2) Permohonan perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian. (3) Perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penambahan sumber pasokan Produk Hewan dari: 1. Unit Usaha pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku; 2. Unit Usaha pada negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku; 3. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau 4. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; b. pelabuhan asal; c. pelabuhan tujuan; d. waktu Pemasukan; dan e. data lain yang diperlukan, atas persetujuan Menteri. (4) Penambahan sumber pasokan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk: a. penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku atau Pasal 21; atau c. penambahan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dan/atau negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendelegasikan kewenangan penerbitan perubahan SPP-RK kepada Direktur Jenderal. (6) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan SPP-RK.
Koreksi Anda