Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Masa berlaku surat perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK.
Koreksi Anda
