Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan Unit Usaha.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal atau perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA.
(4) Kuesioner negara asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan sistem jaminan keamanan Produk Hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
