Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan tetap terpenuhi pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, dapat dilakukan surveilans.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim surveilans.
(3) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA.
(5) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan surveilans setelah Unit Usaha melakukan pembayaran untuk surveilans dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
