Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PPVTPP; dan b. unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi. (3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan b. kajian teknis administratif.
Koreksi Anda