Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, otoritas kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. status penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. hasil analisis risiko terhadap rencana Pemasukan Produk Hewan. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. diberlakukan terhadap Pemasukan: 1. untuk pertama kali dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya; atau 2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya; b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner; dan c. dilakukan dengan tahapan: 1. pemeriksaan dokumen (desk review) sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal Zona; 2. pemeriksaan dokumen (desk review) sistem jaminan keamanan Produk Hewan di Unit Usaha; 3. verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal Zona; 4. audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem jaminan keamanan Produk Hewan di Unit Usaha; dan 5. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit. (4) Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Koreksi Anda