Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha. (2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan. (3) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (4) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA. (5) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak: a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda