Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai dokumen dan tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan (on-site compliance review). (3) Tim penilai dokumen dan tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak: a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk evaluasi hasil audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional untuk diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan.
Koreksi Anda