Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), diberikan rekomendasi Pemasukan Produk Hewan.
(2) Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berjenjang oleh pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekomendasi Pemasukan Produk Hewan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan.
(4) Apabila Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi Pemasukan Produk Hewan:
a. menerbitkan SPP-RK; dan
b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(5) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
Koreksi Anda
