Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) menugaskan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan secara berkala.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya; dan/atau
b. inspeksi lapangan berkala.
(3) Laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi realisasi Pemasukan Produk Hewan, realisasi distribusi Produk Hewan, dan stok Produk Hewan.
(4) Inspeksi lapangan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kunjungan fisik.
(5) Kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memeriksa:
a. kondisi fisik Produk Hewan;
b. dokumen;
c. kemasan dan label; dan
d. tempat penyimpanan dan alat angkut.
Koreksi Anda
