Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis untuk penanganan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b untuk: a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dengan vaksinasi meliputi: 1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dilahirkan dan dibesarkan di negara asal Zona; 2. ternak sapi dan/atau kerbau yang dipotong di rumah potong hewan yang disetujui oleh otoritas kompeten di negara asal dan dilakukan pemeriksaan ante dan post mortem dengan hasil yang baik; dan 3. memisahkan kepala termasuk pharynk, lidah, dan limfoglandula; b. Zona bebas penyakit mulut dan kuku tanpa vaksinasi meliputi: 1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dilahirkan dan dibesarkan di negara asal Zona; dan 2. ternak sapi dan/atau kerbau yang dipotong di rumah potong hewan yang disetujui oleh otoritas kompeten di negara asal dan dilakukan pemeriksaan ante dan post mortem dengan hasil yang baik; atau c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH meliputi: 1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang paling singkat selama 3 (tiga) bulan dipelihara dalam suatu wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku; 2. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang telah divaksinasi penyakit mulut dan kuku paling singkat 2 (dua) kali sebelum dipotong; 3. disembelih pada bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-6 setelah ternak sapi dan/atau kerbau divaksinasi terakhir; 4. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang ditampung atau dikarantina selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 (sepuluh) kilometer selama periode penampungan atau karantina; 5. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang ditransportasikan menggunakan alat angkut yang telah dibersihkan dan telah didesinfeksi langsung dari tempat penampungan atau karantina ke Unit Usaha atau rumah potong hewan ruminansia yang disetujui tanpa kontak dengan ternak lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3; 6. dipotong di rumah potong hewan ruminansia dan Unit Usaha ekspor yang berlokasi di wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku; 7. tidak terjadi kasus penyakit mulut dan kuku sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sampai dengan pengapalan; 8. pemeriksaan ante dan post mortem dalam jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum dan setelah penyembelihan dan tidak ditemukan gejala penyakit mulut dan kuku; dan 9. berasal dari karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging) pada temperatur lebih tinggi dari 2°C selama minimal 24 (dua puluh empat) jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longisimus dorsi.
Koreksi Anda