Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Dalam hal Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition) berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
