Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition) berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda