Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK dan/atau perubahannya wajib: a. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Produk Hewan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan; b. menyampaikan laporan realisasi distribusi Produk Hewan minimal 1 (satu) kali setiap bulan; dan c. menyampaikan laporan stok Produk Hewan minimal 1 (satu) kali setiap minggu. (2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian. (3) Laporan realisasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L) dan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari negara asal. (4) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
Koreksi Anda