Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) minimal memuat data dan informasi mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK; b. nama, alamat pemohon, dan alamat perusahan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. Unit Usaha asal; f. jenis dan jumlah Produk Hewan beserta kode HS; g. tempat pemasukan; h. tempat penyimpanan; dan i. masa berlaku SPP-RK. (2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari negara asal yang akan menyertai Produk Hewan pada setiap pengiriman. (3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda