Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Zona atau negara harus memiliki status:
a. bebas dari Rift Valley Fever (RVF) yang didasarkan pada laporan resmi WOAH; dan
b. Negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk yang ditetapkan WOAH.
(2) Status controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pemasukan Daging tanpa Tulang.
Koreksi Anda
