Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. SPP-RK; b. sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin/CoO) dari otoritas negara asal; c. sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium terakreditasi dari negara asal; d. sertifikat halal (Certificate of Halal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. dokumen persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner lainnya, yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
Koreksi Anda