Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. BUMN setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan tertentu;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan karantina.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Jumlah dan alokasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
