Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada: 1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau 2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau b. hasil evaluasi WOAH terhadap: 1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau 2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK. (2) Pencabutan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada Kepala PPVTPP. (4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
Koreksi Anda