Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Koreksi Anda