PELAKSANAAN ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
(1) Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan berdasarkan prinsip:
a. multifungsi layanan;
b. holistik;
c. sistematik;
d. terstandar;
e. berbasis hak;
f. multiprofesi;
g. multilevel intervensi;
h. multiaktor kolaborasi;
i. dinamis;
j. integratif;
k. komplementer; dan
l. berjejaring.
(2) Prinsip multifungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera atau mendesak untuk dilayani.
(3) Prinsip holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial harus memandang individu PPKS sebagai bagian dari kesatuan sistem biologis, psikologis, sosiologis, dan spiritual.
(4) Prinsip sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memastikan tahapan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial yang terencana melalui manajemen kasus sehingga dapat dievaluasi outcome dan impactnya.
(5) Prinsip terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prinsip berbasis hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk memastikan pelaksanaan Asistensi
Rehabilitasi Sosial memperhatikan norma dan prinsip hak asasi manusia.
(7) Prinsip multiprofesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial melibatkan profesi lain guna meningkatkan efektivitas program bagi Penerima Manfaat.
(8) Prinsip multilevel intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan kepada individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat.
(9) Prinsip multiaktor kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial tidak hanya dilaksanakan Pekerja Sosial namun melibatkan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya.
(10) Prinsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Asistensi Rehabilitasi Sosial harus memperhatikan segala sesuatu atau kondisi yang berubah, bergerak secara aktif, dan berkembang di masyarakat.
(11) Prinsip integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Asistensi Rehabilitasi Sosial harus mempertimbangkan seluruh aspek PPKS secara satu kesatuan dan bukan terpisah-pisah.
(12) Prinsip komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Asistensi Rehabilitasi Sosial harus menyatu dan bersinergi untuk saling melengkapi dalam pemenuhan kebutuhan PPKS.
(13) Prinsip berjejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial harus mampu memanfaatkan dan bekerja sama dengan potensi sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan masyarakat.
Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial.
(1) Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh direktorat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) Direktorat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, perangkat daerah bidang sosial, badan usaha, dan/atau LKS.
(3) Selain direktorat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah bidang sosial dan LKS dapat melaksanakan Asistensi Rehabilitasi Sosial secara mandiri.
(4) Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial secara mandiri oleh perangkat daerah bidang sosial dan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Sosial.
Direktorat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melaksanakan layanan Rehabilitasi Sosial terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial.
Asistensi Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan berbasis:
a. keluarga;
b. komunitas; dan/atau
c. residensial.
(1) Sasaran Asistensi Rehabilitasi Sosial meliputi:
a. individu;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. komunitas.
(2) Sasaran Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kedisabilitasan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
(1) Asistensi Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dalam bentuk:
a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak;
c. dukungan keluarga;
d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual;
e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;
f. bantuan dan/atau asistensi sosial; dan/atau
g. dukungan aksesibilitas.
(2) Pemberian layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial menggunakan metode manajemen kasus.
(3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.
(4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial.
(5) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berbasis digital.
(6) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial dapat diberikan melalui respon kasus.
(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan, bantuan sarana, dan prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sandang dan pangan;
b. tempat tinggal sementara; dan
c. akses dokumen kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.
(4) Tempat tinggal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa asrama dan/atau rumah susun.
(1) Perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan layanan pemenuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, dan kesejahteraan.
(2) Layanan perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara merawat, mengasuh, dan memberikan perhatian yang berkelanjutan, serta memberikan bantuan sarana dan prasarana perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak.
(1) Perawatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari secara mandiri dapat diberikan layanan perawatan jangka panjang.
(2) Dalam hal layanan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lokasi yang tidak tersedia pendamping sosial bidang Rehabilitasi Sosial, dapat melibatkan LKS.
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Pengasuhan anak diutamakan berbasis keluarga dan/atau keluarga pengganti.
(3) Dalam hal anak belum memperoleh pengasuhan anak berbasis keluarga dan/atau keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anak dapat memperoleh pengasuhan sementara berbasis residensial.
(4) Pengasuhan anak berbasis residensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alternatif terakhir sampai anak memperoleh pengasuhan dalam keluarga.
(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan, dan keterampilan pengasuhan anak dan/atau perawatan sosial, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi.
(2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada keluarga dan/atau penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga serta memberikan bantuan perlengkapan bagi keluarga atau anggota keluarga.
(3) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keluarga sendiri; dan/atau
b. keluarga pengganti.
(4) Dukungan keluarga sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. mediasi keluarga;
b. preservasi keluarga;
c. reunifikasi;
d. lingkar dukungan antarkeluarga;
e. dukungan kelompok sebaya; dan/atau
f. temu penguatan anak dan keluarga.
(5) Dukungan keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. reintegrasi;
b. fasilitasi pengasuhan oleh keluarga pengganti;
c. lembaga rujukan berbasis temporary shelter;
dan/atau
d. advokasi sosial.
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik.
(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. fisioterapi;
b. terapi wicara;
c. terapi okupasi;
d. dukungan alat bantu; dan/atau
e. pelatihan dan terapi olahraga.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kumpulan terapi untuk
mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi PPKS dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, afeksi, perilaku, dan sosial.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa.
(6) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan cara meditasi, terapi seni, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam.
(1) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengembangan dan penyaluran minat, bakat, dan potensi;
b. menciptakan aktivitas yang produktif;
c. memberikan bantuan kewirausahaan;
d. memberikan bantuan sarana dan prasarana produksi;
e. mengembangkan jejaring pemasaran;
f. dukungan akses modal usaha ekonomi; dan/atau
g. dukungan akses ke dunia kerja.
(1) Bantuan dan/atau asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa, dan/atau dukungan pemenuhan jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.
(2) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditransfer secara langsung dari kas negara atau dapat bekerja sama dengan bank/pos penyalur.
(3) Bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero), Tbk;
c. PT Bank Negara INDONESIA (Persero), Tbk;
d. PT Bank Syariah INDONESIA, Tbk; dan/atau
e. PT Pos INDONESIA (Persero).
(4) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara langsung atau dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(1) Dukungan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g merupakan upaya untuk membantu PPKS memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, serta lingkungan fisik dan nonfisik.
(2) Dukungan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan serta penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar aksesibilitas.
(1) Mekanisme pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial terdiri atas tahapan:
a. fasilitasi akses;
b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
d. perencanaan layanan sosial;
e. implementasi;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pascalayanan dan terminasi.
(2) Dalam setiap tahapan Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui supervisi pekerjaan sosial.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial yang memiliki kompetensi supervisi pekerjaan sosial.
Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a berasal dari:
a. rujukan;
b. laporan pengaduan; dan/atau
c. penjangkauan kasus.
Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen awal;
b. respon kasus; dan/atau
c. kesepakatan awal.
Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi aspek:
a. medis;
b. sosial;
c. legal;
d. fisik;
e. psikososial;
f. mental;
g. spiritual;
h. minat dan bakat;
i. ekonomi;
j. penelusuran keluarga; dan/atau
k. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. pemetaan sistem sumber;
b. penyusunan rencana layanan sosial; dan
c. penetapan bersama.
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dilakukan dengan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f merupakan proses untuk memantau perkembangan aktivitas pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f merupakan aktivitas penilaian secara keseluruhan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikator kinerja yang meliputi masukan, proses, keluaran, manfaat, dan dampak.
(1) Pascalayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf g merupakan layanan lanjutan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan Penerima Manfaat dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan sosialnya dan/atau mendukung lembaga rujukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan PPKS yang pernah mendapatkan layanan.
(2) Pascalayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(3) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g merupakan proses pengakhiran rangkaian pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dalam bentuk pemutusan layanan antara penyedia layanan dan Penerima Manfaat berdasarkan rekomendasi Pekerja Sosial.
(1) Jangka waktu pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial.
(2) Selain berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dapat diberikan berdasarkan hasil:
a. konferensi kasus bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya; dan/atau
b. konferensi keluarga yang melibatkan keluarga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Asistensi Rehabilitasi Sosial untuk setiap sasaran Program Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial.