Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Sumber data PPKS yang akan diberikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial berasal dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
(2) Dalam hal PPKS yang akan diberikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial tidak terdapat dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan tetap dapat diberikan dengan ketentuan harus segera dilaporkan ke dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, atau Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Koreksi Anda
