Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik.
(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. fisioterapi;
b. terapi wicara;
c. terapi okupasi;
d. dukungan alat bantu; dan/atau
e. pelatihan dan terapi olahraga.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kumpulan terapi untuk
mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi PPKS dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, afeksi, perilaku, dan sosial.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa.
(6) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan cara meditasi, terapi seni, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam.
Koreksi Anda
