Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memiliki tanggung jawab: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; c. mengelola anggaran program yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; e. memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; f. mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; g. memberikan bimbingan teknis bagi penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; h. melakukan koordinasi bagi penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; dan i. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda