Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Menteri memiliki tanggung jawab:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
c. mengelola anggaran program yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber-
sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
e. memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
f. mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
g. memberikan bimbingan teknis bagi penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial;
h. melakukan koordinasi bagi penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; dan
i. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
