Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota; b. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota; d. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan e. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
Koreksi Anda