Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) memiliki jenis kegiatan:
a. agrowisata;
b. kuliner;
c. work shop;
d. perdagangan;
e. handycraft;
f. karya seni;
g. jasa;
h. tata boga;
i. konveksi;
j. pelatihan;
k. rekreasi;
l. olahraga;
m. daur ulang sampah;
n. jasa ruang kerja (co-working place); dan/atau
o. ruang pameran (showroom).
(2) Selain jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas Penerima Manfaat serta peluang pasar.
(3) Dalam mendukung pengembangan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial, dapat diberikan:
a. peralatan keterampilan;
b. peralatan produksi;
c. bahan;
d. perlengkapan kerja;
e. modal usaha;
f. insentif;
g. pengembangan usaha; dan/atau
h. akses lapangan kerja.
(4) Jenis kegiatan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan kepada Penerima Manfaat.
Koreksi Anda
