Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asistensi Rehabilitasi Sosial dalam Peraturan Menteri ini dapat ditulis dengan menggunakan kata “ATENSI” dalam setiap bentuk dokumen, naskah dinas, surat menyurat, laporan, publikasi, dan/atau media informasi resmi.
Koreksi Anda