Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Asistensi Rehabilitasi Sosial dalam Peraturan Menteri ini dapat ditulis dengan menggunakan kata “ATENSI” dalam setiap bentuk dokumen, naskah dinas, surat menyurat, laporan, publikasi, dan/atau media informasi resmi.
Koreksi Anda
