Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan berdasarkan prinsip:
a. multifungsi layanan;
b. holistik;
c. sistematik;
d. terstandar;
e. berbasis hak;
f. multiprofesi;
g. multilevel intervensi;
h. multiaktor kolaborasi;
i. dinamis;
j. integratif;
k. komplementer; dan
l. berjejaring.
(2) Prinsip multifungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera atau mendesak untuk dilayani.
(3) Prinsip holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial harus memandang individu PPKS sebagai bagian dari kesatuan sistem biologis, psikologis, sosiologis, dan spiritual.
(4) Prinsip sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memastikan tahapan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial yang terencana melalui manajemen kasus sehingga dapat dievaluasi outcome dan impactnya.
(5) Prinsip terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prinsip berbasis hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk memastikan pelaksanaan Asistensi
Rehabilitasi Sosial memperhatikan norma dan prinsip hak asasi manusia.
(7) Prinsip multiprofesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial melibatkan profesi lain guna meningkatkan efektivitas program bagi Penerima Manfaat.
(8) Prinsip multilevel intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan kepada individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat.
(9) Prinsip multiaktor kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial tidak hanya dilaksanakan Pekerja Sosial namun melibatkan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya.
(10) Prinsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Asistensi Rehabilitasi Sosial harus memperhatikan segala sesuatu atau kondisi yang berubah, bergerak secara aktif, dan berkembang di masyarakat.
(11) Prinsip integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Asistensi Rehabilitasi Sosial harus mempertimbangkan seluruh aspek PPKS secara satu kesatuan dan bukan terpisah-pisah.
(12) Prinsip komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Asistensi Rehabilitasi Sosial harus menyatu dan bersinergi untuk saling melengkapi dalam pemenuhan kebutuhan PPKS.
(13) Prinsip berjejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l untuk memastikan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial harus mampu memanfaatkan dan bekerja sama dengan potensi sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
