Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial terdiri atas tahapan:
a. fasilitasi akses;
b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
d. perencanaan layanan sosial;
e. implementasi;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pascalayanan dan terminasi.
(2) Dalam setiap tahapan Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui supervisi pekerjaan sosial.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial yang memiliki kompetensi supervisi pekerjaan sosial.
Koreksi Anda
