Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial yang menjadi tanggung jawab Menteri bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di perangkat daerah bidang sosial bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi LKS bersumber dari: a. dana mandiri; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda