Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial yang menjadi tanggung jawab Menteri bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di perangkat daerah bidang sosial bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi LKS bersumber dari:
a. dana mandiri; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
