Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah;
b. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah;
c. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah;
d. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota;
e. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
f. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
Koreksi Anda
