Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Asistensi Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dalam bentuk:
a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak;
c. dukungan keluarga;
d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual;
e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;
f. bantuan dan/atau asistensi sosial; dan/atau
g. dukungan aksesibilitas.
(2) Pemberian layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial menggunakan metode manajemen kasus.
(3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.
(4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial.
(5) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berbasis digital.
(6) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial dapat diberikan melalui respon kasus.
Koreksi Anda
