Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif. (2) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengembangan dan penyaluran minat, bakat, dan potensi; b. menciptakan aktivitas yang produktif; c. memberikan bantuan kewirausahaan; d. memberikan bantuan sarana dan prasarana produksi; e. mengembangkan jejaring pemasaran; f. dukungan akses modal usaha ekonomi; dan/atau g. dukungan akses ke dunia kerja.
Koreksi Anda