Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f merupakan proses untuk memantau perkembangan aktivitas pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f merupakan aktivitas penilaian secara keseluruhan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikator kinerja yang meliputi masukan, proses, keluaran, manfaat, dan dampak.
Koreksi Anda
