Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh direktorat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) Direktorat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, perangkat daerah bidang sosial, badan usaha, dan/atau LKS.
(3) Selain direktorat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah bidang sosial dan LKS dapat melaksanakan Asistensi Rehabilitasi Sosial secara mandiri.
(4) Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial secara mandiri oleh perangkat daerah bidang sosial dan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
