Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial bertujuan:
a. meningkatnya kemampuan kewirausahaan dan vokasional Penerima Manfaat;
b. terciptanya lapangan pekerjaan bagi Penerima Manfaat;
c. meningkatnya taraf kemandirian sosial ekonomi Penerima Manfaat;
d. meningkatnya taraf kesejahteraan sosial Penerima Manfaat dari kelompok termiskin/termarjinal/terlantar;
dan/atau
e. terciptanya tempat perbelanjaan dan rekreasi dalam satu kawasan yang inklusif.
Koreksi Anda
