Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Asistensi Rehabilitasi Sosial merupakan Program Rehabilitasi Sosial.
(2) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi:
a. anak;
b. penyandang disabilitas;
c. tuna sosial dan korban perdagangan orang;
d. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta orang dengan human immunodeficiency virus; dan
e. lanjut usia.
(3) Selain sasaran program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sasaran Program Rehabilitasi Sosial juga diberikan kepada PPKS lainnya.
Koreksi Anda
