Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan, bantuan sarana, dan prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sandang dan pangan;
b. tempat tinggal sementara; dan
c. akses dokumen kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.
(4) Tempat tinggal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa asrama dan/atau rumah susun.
Koreksi Anda
