Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. pemetaan sistem sumber; b. penyusunan rencana layanan sosial; dan c. penetapan bersama.
Koreksi Anda