Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. pemetaan sistem sumber;
b. penyusunan rencana layanan sosial; dan
c. penetapan bersama.
Koreksi Anda
