Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan, dan keterampilan pengasuhan anak dan/atau perawatan sosial, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi.
(2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada keluarga dan/atau penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga serta memberikan bantuan perlengkapan bagi keluarga atau anggota keluarga.
(3) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keluarga sendiri; dan/atau
b. keluarga pengganti.
(4) Dukungan keluarga sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. mediasi keluarga;
b. preservasi keluarga;
c. reunifikasi;
d. lingkar dukungan antarkeluarga;
e. dukungan kelompok sebaya; dan/atau
f. temu penguatan anak dan keluarga.
(5) Dukungan keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. reintegrasi;
b. fasilitasi pengasuhan oleh keluarga pengganti;
c. lembaga rujukan berbasis temporary shelter;
dan/atau
d. advokasi sosial.
Koreksi Anda
