Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Perawatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari secara mandiri dapat diberikan layanan perawatan jangka panjang.
(2) Dalam hal layanan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lokasi yang tidak tersedia pendamping sosial bidang Rehabilitasi Sosial, dapat melibatkan LKS.
Koreksi Anda
